2.Caranya yaitu:Jauhi emosi, Batasi menggunakan media sosial, Jaga privasi orang lain, dan berpikir sebelum bertindak
3.Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam UU tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.